Layanan

Pelayanan Laboratorium merupakan salah satu Pelayanan Penunjang Medis di Puskesmas Tanon II dengan peranan sebagai penunjang diagnosis, serta memonitor penyakit dan pengobatan. Pengelolaan laboratorium kesehatan puskesmas didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012. Menurut PMK ini, yang dimaksud dengan Laboratorium Puskesmas adalah sarana pelayanan kesehatan di Puskesmas yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebaran penyakit, kondisi kesehatan, atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
Jam Pelayanan Laboratorium
Tarif Pelayanan Sesuai Perda Kabupaten Sragen
JL.RAYA SRAGEN -GEMOLONG KM 20 DESA KARANGASEM TANON SRAGEN
08112631865
puskesmastanon2@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.